KABARMBOIS.ID, MALANG — Petugas gabungan membongkar paksa 13 bangunan yang masih berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Buring, tepat di sebelah GOR Ken Arok, Kota Malang, Senin (7/9/2026). Penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan tidak membongkar secara mandiri meski telah menerima pemberitahuan dan peringatan berulang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengatakan penertiban bentuk langkah terakhir setelah pemerintah daerah berulang kali melakukan komunikasi dan memberikan kesempatan kepada penghuni untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
“Kami sudah rapat berkali-kali dan mengundang semua pihak untuk mengomunikasikan bahwa area ini milik Pemda dan harus dikelola sesuai aturan,” ujar Raymond di lokasi penertiban.
Perlu diketahui bahwa kawasan yang memiliki luas sekitar 5 hektare dan sejak awal diarahkan untuk menjadi ruang terbuka hijau. Sebelumnya terdapat 41 bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.

Pemerintah kemudian memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Hasilnya, 28 bangunan dibongkar sendiri oleh pemilik, sedangkan 13 bangunan lainnya masih bertahan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Proses pemberitahuan dan peringatan telah dilakukan secara bertahap, dari 41 bangunan, 28 sudah dibongkar mandiri. Sisanya 13 bangunan kami tertibkan hari ini,” jelasnya.
Pemberitahuan disampaikan sudah sejak Oktober 2025, kemudian dilanjutkan dengan surat peringatan pada April, Juni dan Juli 2026.
Pemerintah juga memberikan tambahan waktu hingga Agustus agar pemilik memiliki kesempatan menyelesaikan pembongkaran secara mandiri.
Karena kesempatan yang diberikan tidak ditindaklanjuti pemilik, pemerintah akhirnya mengambil langkah penertiban dengan melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, DLH, unsur TNI/Polri serta jajaran kewilayahan.
Raymond menegaskan, tujuan utama penertiban bukan sekadar mengosongkan kawasan, tetapi mengembalikan fungsi lahan akan dikembalikan menjadi RTH.
Sebagai tindak lanjut, DLH akan menutup akses jalan dari sisi utara dan penghijauan. Pihaknya berencana melakukan pembangunan pagar keliling.

Dalam proses pembongkaran, sempat muncul protes dari sejumlah pemilik bangunan. Namun, petugas mengedepankan pendekatan persuasif sehingga kegiatan dapat berlangsung hingga selesai hingga aman.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah. Menurutnya, pemerintah telah memberikan kesempatan yang cukup kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum langkah paksa dilakukan.
“Kami sudah memberikan ruang dan tambahan waktu. Ini menjadi pilihan terakhir setelah kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan,” ujar Prayitno.
Sementara itu, Camat Kedungkandang Fahmi Fauzan menjelaskan, bangunan tersebut pada awalnya dibangun oleh LPMK untuk mendukung pemberdayaan UMKM. Namun, pengelolaan tidak sejalan sebagaimana rencana awal.
Fahmi juga menyebut sebagian penghuni bangunan bukan merupakan warga Kelurahan Buring, sehingga pengelolaan dan penertiban kawasan perlu dilakukan secara lintas instansi.
Penertiban kawasan RTH Buring sekaligus menjadi langkah pemerintah untuk memastikan aset daerah tetap digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya, diharapkan GOR Ken Arok kembali tertata dan dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau bagi masyarakat. (red)


