Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Ditangkap

Published:

KABARMBOIS.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dua perkara perjudian online yang terhubung dengan jaringan internasional di Kamboja dan beroperasi di Indonesia. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dan mengamankan 23 tersangka serta menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dari kasus pertama.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan perjudian online menjadi salah satu perhatian pemerintah. Polri, kata dia, terus memperkuat upaya penindakan terhadap jaringan perjudian yang memanfaatkan teknologi dan kemudahan sistem pembayaran.

“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” ujar Trunoyudo.

Ia menambahkan, Kapolri juga telah menginstruksikan jajaran kepolisian untuk terus mengungkap praktik perjudian online yang berkembang dengan berbagai modus.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus pertama terungkap setelah penyidik menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online.

Penyelidikan dilakukan Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda. Polisi kemudian melakukan penindakan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru, Riau; Medan Johor; Medan Kota; serta Lubuk Baja, Batam.

Kasus tersebut berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan sistem deposit pulsa.

Dari tujuh lokasi penindakan, polisi mengamankan sembilan tersangka. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain 28 telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Berdasarkan penyelidikan, server situs Ujangbet diketahui berada di Kamboja. Sementara jaringan yang beroperasi di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan untuk menerima deposit pulsa dari pemain.

Pulsa yang dikumpulkan kemudian dikelola oleh admin di Kamboja dan dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan agen serta distributor pulsa di Batam, Medan dan Pekanbaru.

Pulsa tersebut selanjutnya dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu. Skema itu diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana yang berasal dari aktivitas perjudian online.

Hasil koordinasi penyidik dengan PPATK menunjukkan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas jaringan Ujangbet mencapai lebih dari Rp890 miliar selama periode April 2025 hingga April 2026.

“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” kata Wira.

Dalam jaringan tersebut, para tersangka memiliki peran berbeda. Di antaranya penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga pihak yang menampung pembelian pulsa dari hasil pengisian deposit perjudian.

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan, pemain dalam skema tersebut cukup mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang tercantum di situs judi online.

Setelah pulsa masuk, pemain mendapatkan koin yang kemudian digunakan untuk bermain judi.

“Nomor telepon yang tertera dalam website tersebut, kemudian kita akan memasukkan top up pulsa yang dimiliki oleh para pemain. Setelah masuk ke dalam rekening ataupun juga top up pulsanya, akan mendapatkan koin,” jelas Dony.

Pengungkapan kedua dilakukan Satresmob Bareskrim Polri di tiga lokasi di wilayah Tangerang. Sebanyak 14 tersangka diamankan dalam perkara tersebut.

Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Empat tersangka yang diamankan di lokasi ini berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.

Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Polisi mengamankan empat tersangka yang bertugas sebagai customer service.

Sementara di lokasi ketiga, Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, terdapat enam tersangka dengan peran sebagai streamer, teknisi teknologi informasi (IT), dan admin judi online.

Dari tiga lokasi tersebut, polisi menyita 46 telepon seluler, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit komputer, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing dan perhiasan emas.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait penawaran dan penyelenggaraan judi online di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Setelah melakukan observasi serta pemetaan lokasi, polisi melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Para tersangka diketahui mengoperasikan sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor dan Top Global.

Menurut Wira, jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin dan operator.

Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, omzet aktivitas perjudian dari jaringan tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, omzet daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar per bulan,” ungkap Wira.

Bareskrim Polri kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penyidik juga masih menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut dengan melibatkan PPATK.

Polri menilai penggunaan pulsa sebagai metode deposit menjadi salah satu modus yang perlu diwaspadai. Sistem tersebut dinilai berpotensi membuat akses perjudian online semakin mudah, termasuk bagi anak-anak dan pelajar yang memiliki telepon seluler.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengingatkan masyarakat agar bersama-sama mencegah penyalahgunaan teknologi untuk aktivitas perjudian.

“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,” tuturnya.

Polri juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler dan pulsa anak untuk mencegah akses terhadap situs perjudian online.

Para tersangka dalam kedua perkara tersebut dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polri memastikan pemberantasan judi online akan terus dilakukan, termasuk dengan menelusuri jaringan, aliran dana, serta aset yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut. (red)

Related articles

Recent articles