Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan

Published:

KABARMBOIS.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus yang melibatkan perempuan dan anak, yakni dua perkara kekerasan seksual serta satu kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pengantin pesanan.

Pengungkapan disampaikan Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

“Polri tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan, eksploitasi maupun perdagangan manusia. Seluruh perkara diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” ujar Nurul.

Kasus pertama menjerat HB, mantan pelatih dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia. Ia diduga melakukan kekerasan seksual berulang terhadap korban sejak 2022 hingga Desember 2025 di Bekasi dan sejumlah negara saat pertandingan internasional.
Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan
Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan

Penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli serta mengamankan bukti dokumen dan elektronik. Berkas perkara dinyatakan P21 pada 7 Juli 2026, kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa pada 13 Juli 2026.

Kasus kedua melibatkan SAM (39), tokoh agama yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki, terdiri dari empat anak dan satu dewasa.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 2017-2025 di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta hingga Mesir. Tersangka diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji dengan menawarkan fasilitas pendidikan di Mesir kepada korban.

SAM ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Karena berada di luar negeri, polisi menerbitkan DPO dan red notice melalui Interpol yang diterbitkan 9 Juli 2026.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan mekanisme Interpol ditempuh karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.

Kasus ketiga merupakan TPPO dengan modus menikahkan perempuan WNI dengan pria WNA asal Tiongkok. Polisi menetapkan CA (25) sebagai perekrut dan CU (59) sebagai penerjemah sekaligus penghubung.

Korban dijanjikan uang Rp25 juta setelah menikah dan Rp10 juta setiap bulan. Namun setelah berada di Tiongkok, janji tersebut tidak dipenuhi. Korban justru mengalami kekerasan fisik dan dipaksa bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Kasus ketiga merupakan TPPO dengan modus menikahkan perempuan WNI dengan pria WNA asal Tiongkok. Polisi menetapkan CA (25) sebagai perekrut dan CU (59) sebagai penerjemah sekaligus penghubung.
Kasus ketiga merupakan TPPO dengan modus menikahkan perempuan WNI dengan pria WNA asal Tiongkok. Polisi menetapkan CA (25) sebagai perekrut dan CU (59) sebagai penerjemah sekaligus penghubung.

Dari perekrutan tersebut, CA memperoleh Rp20 juta, sedangkan CU mendapat Rp5 juta.

Polisi mengamankan delapan paspor WNI perempuan, dokumen identitas WNA, telepon seluler, kartu ATM, buku tabungan dan buku catatan nikah palsu. Berkas perkara telah P21 dan tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada jaksa melalui tahap II.

Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan modus tersebut menggunakan iming-iming pernikahan dengan WNA dan kehidupan lebih baik, tetapi korban justru dieksploitasi setelah tiba di negara tujuan.

Nurul menegaskan Polri akan memperkuat penanganan perkara kekerasan seksual dan TPPO, termasuk perlindungan serta pemulihan korban.

“Kami mengajak masyarakat berani melaporkan kekerasan maupun dugaan TPPO. Jangan mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, pendidikan, atau pernikahan yang berpotensi menjadi modus eksploitasi,” tegas Nurul.

Related articles

Recent articles