Curanmor di Lowokwaru Terungkap Berkat GPS, Pelaku Ditangkap 6 Jam Setelah Motor Hilang

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Lowokwaru bersama Satreskrim Polresta Malang Kota. Polisi mengamankan seorang pria berinisial ST (47) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga.

Pengungkapan tersebut berlangsung relatif cepat. Polisi berhasil menemukan sepeda motor korban sekaligus mengamankan terduga pelaku sekitar enam jam setelah laporan kehilangan diterima. Keberadaan kendaraan terlacak berkat perangkat GPS yang terpasang pada motor korban.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta menjelaskan, pencurian terjadi di rumah korban bernama Arif (35), Jalan MT Haryono XIV A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat (14/8/2026) malam. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N-3764-EFT di rumah dalam kondisi setang telah dikunci. Setelah itu, korban beristirahat.

Namun, ketika hendak berangkat bekerja pada Sabtu (15/8) siang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

“Lalu keesokan harinya atau tepatnya pada Sabtu, 15 Agustus siang, korban hendak berangkat kerja. Ternyata, motor bernopol N-3764-EFT tersebut sudah hilang,” jelas Anang, Selasa (18/8/2026).

Setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Dalam laporan itu, korban juga menyampaikan bahwa sepeda motornya telah dilengkapi perangkat pelacak GPS.

Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan petugas untuk melakukan penelusuran lokasi kendaraan.

Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

“Anggota kami segera melakukan pelacakan GPS yang terpasang di motor korban. Hanya dalam waktu enam jam dari kejadian, kami berhasil menemukan keberadaan tersangka berinisial ST berikut barang bukti motor korban di Jalan Dr. Cipto Kecamatan Lawang Kabupaten Malang,” kata Anang.

Polisi kemudian mengamankan ST bersama sepeda motor Honda Beat milik korban. Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan ST dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman perkara dan keterlibatan tersangka, berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” terang Anang.

Atas dugaan perbuatannya, ST kini ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan sistem keamanan kendaraan, salah satunya dengan menggunakan perangkat pengaman tambahan.

Anang menyebut penggunaan teknologi pelacak seperti GPS dapat membantu mempercepat pencarian kendaraan apabila terjadi pencurian.

“Pemasangan pelacak GPS di kendaraan sangat membantu sekali. Seperti dalam kejadian ini, sehingga motor korban berikut pelaku segera terlacak dan dengan cepat langsung kami amankan,” tandasnya.

Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya pemanfaatan teknologi sebagai bagian dari sistem keamanan kendaraan. Selain memasang GPS, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menyepelekan pengamanan kendaraan dan segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana. (red)

Related articles

Recent articles