KABARMBOIS.ID, MALANG – Aksi demonstrasi yang digelar ratusan massa gabungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat sipil mewarnai jalannya sidang pembacaan vonis perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (23/9/2026) siang.
Massa yang memadati luar area kantor PN Malang tersebut menyuarakan tuntutan tegas agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal, yakni hukuman mati, kepada terdakwa utama Agus Muhammad Saleman, eks anggota Polres Probolinggo, serta rekannya Suyitno.

Dalam orasinya, para demonstran menilai bahwa tuntutan pidana penjara seumur hidup yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Orator aksi menegaskan bahwa Agus Muhammad Saleman, yang saat melakukan tindakan keji tersebut masih berstatus sebagai anggota kepolisian aktif dari Polres Probolinggo (sebelum akhirnya di-PTDH), seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, terlebih korban merupakan adik iparnya sendiri.
Namun, terdakwa justru tega menghabisi nyawa korban secara terencana bersama rekannya.

“Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa harusnya melindungi masyarakat dan keluarga terdekatnya. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ia tega membunuh adik iparnya sendiri secara keji,” seru salah satu orator di atas mobil komando.
Pantauan di lokasi menunjukkan pengamanan ketat diberlakukan di sekitar area PN Malang. Pintu masuk utama dijaga ketat oleh personel kepolisian bersama tim keamanan internal PN Malang.
Setiap pengunjung maupun pihak yang hendak memasuki gedung pengadilan menjalani pemeriksaan fisik dan barang bawaan secara ketat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses persidangan berlangsung. (red)


