KABARMBOIS.ID, MALANG – Jurnalis senior Malang, Abdi Purnomo, mengusulkan Dewan Pers memperkuat aturan terkait penggunaan nama, atribut, dan logo oleh organisasi wartawan maupun perusahaan pers. Ia menilai perlu ada ketegasan terhadap entitas pers yang menggunakan identitas menyerupai lembaga pemerintahan, penegak hukum, atau institusi publik yang sudah dikenal masyarakat.
Menurut Abdi, penggunaan nama dan logo yang menyerupai institusi seperti TNI, Polri, Kejaksaan, maupun instansi pemerintah lainnya berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Perlu dipikirkan lagi oleh Dewan Pers untuk tegas melarang organisasi wartawan dan perusahaan pers menggunakan nama dan logo yang menyerupai nama dan logo lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum atau nama yang sudah dikenal atau melekat sebagai identitas suatu lembaga sosial atau publik tertentu,” ujarnya.
Ia menilai Seruan Dewan Pers Nomor 1/Seruan-DP/I/2014 tentang Penggunaan Nama Penerbitan Pers sudah perlu diperbarui. Menurutnya, aturan tersebut belum cukup menjawab perkembangan ekosistem media saat ini.
“Seruan itu hanya ditujukan pada penerbitan pers, yang dapat ditafsirkan berlaku hanya untuk media cetak, bukan media audio, media audio visual, dan media siber,” katanya.
Abdi kemudian menyoroti Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Perusahaan Pers. Menurut dia, regulasi tersebut lebih jelas karena menyebut perusahaan pers dan wartawan sebagai subjek yang dituju.
“Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Perusahaan Pers lebih jelas dan tegas menyebut perusahaan pers dan wartawan sebagai subjek yang dituju,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong adanya aturan baru yang memperkuat ketentuan sebelumnya sekaligus menyesuaikannya dengan perkembangan media digital.
Cegah Penyalahgunaan Identitas
Abdi mengatakan, hingga saat ini masih ditemukan organisasi wartawan maupun perusahaan pers yang menggunakan nama dan logo menyerupai lembaga penegak hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam rangka menjaga profesionalitas dan independensi pers.
Ia berpandangan Dewan Pers memiliki ruang untuk menertibkan penggunaan identitas tersebut dalam aspek etik dan administrasi pers, terutama apabila penggunaannya berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Secara hukum etik dan administrasi pers, Dewan Pers memiliki landasan untuk menertibkannya,” ujarnya.
Menurut Abdi, ketentuan dalam Undang-Undang Pers dapat menjadi salah satu pijakan Dewan Pers dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional.
“Penggunaan nama atau atribut yang menyesatkan publik dianggap merusak kredibilitas dan independensi pers,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar ketentuan terkait merek dan penggunaan lambang atau identitas lembaga negara dapat menjadi pertimbangan pendukung dalam penyusunan aturan tersebut.
Namun, Abdi menekankan bahwa persoalan penggunaan identitas lembaga negara tidak otomatis menjadi perkara pidana. Menurutnya, aspek pidana baru relevan apabila penggunaan identitas tersebut disertai perbuatan lain, seperti menyamar sebagai pejabat atau aparat untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.
“Dalam Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 228 (penggunaan gelar/jabatan tanpa hak) dapat dipertimbangkan untuk dipakai jika penyepadanan nama dan logo tersebut digunakan untuk menyamar sebagai pejabat/aparat guna memperoleh keuntungan ilegal,” ujarnya.
Usulkan Sanksi Berjenjang
Lebih lanjut, Abdi mengusulkan agar larangan tersebut juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses verifikasi perusahaan pers. Entitas yang menggunakan identitas lembaga negara secara tidak sah dan melanggar ketentuan, menurut dia, dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.
“Apabila Dewan Pers mengeluarkan larangan dimaksud, maka perusahaan pers dan organisasi wartawan yang melanggar dapat ditolak permohonan verifikasinya,” katanya.
Namun, ia menegaskan sanksi tidak seharusnya diberikan secara otomatis hanya karena satu kesalahan. Mekanisme penindakan perlu dilakukan secara proporsional dan berjenjang.
“Tentu saja, pemberian sanksi tak serta-merta atau otomatis berlaku untuk satu kesalahan. Pemberian sanksi harus berjenjang,” tegasnya.
Abdi juga mengaitkan usulan tersebut dengan pembaruan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri maupun Kejaksaan. Menurutnya, sinergi ketiga institusi diperlukan untuk membedakan antara kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers dengan tindakan pidana yang kebetulan dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai wartawan atau menggunakan kedok pers.
“Dewan Pers bersama Polri dan Kejaksaan dapat menertibkan entitas yang mengaku sebagai pers tetapi menggunakan identitas instansi negara untuk tujuan penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak yang terbukti melakukan pemerasan atau penipuan dengan mengatasnamakan pers semestinya diproses berdasarkan ketentuan pidana umum sesuai perbuatannya.
Selain itu, Abdi mengusulkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) apabila terdapat media siber yang terbukti menggunakan nama atau logo lembaga negara tanpa izin dan memenuhi dasar hukum untuk dilakukan penindakan terhadap aksesnya.
“Silakan saja ditanggapi; dikoreksi pun bukan masalah,” pungkasnya. (red)


