Kasus Dugaan Pemerkosaan di Tlogomas Malang, V alias IF Resmi Jadi Tersangka

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan di kawasan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, memasuki babak baru.

Polresta Malang Kota memastikan terduga pelaku berinisial V alias IF telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (14/9/2026).

“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka. Dan saat ini, tersangka sudah ditahan,” jelas Lukman.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Meski telah menetapkan dan menahan tersangka, Polresta Malang Kota belum membeberkan secara rinci rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Lukman menyampaikan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan.

“Mohon waktu, karena masih dalam penyelidikan,” tambahnya.

Dengan demikian, informasi mengenai kronologi lengkap maupun fakta-fakta lain terkait perkara masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

Tim Hukum Apresiasi Langkah Polisi

Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki, juga membenarkan informasi mengenai penetapan dan penahanan tersangka.

Ia mengaku memperoleh informasi tersebut pada Minggu (13/9/2026).

“Alhamdulillah, kami dapat informasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Dengan ini, setidaknya korban telah mendapatkan keadilan karena tersangka ditahan berdasarkan dugaan tindak pidana pemerkosaan (Pasal 473 KUHP) yang ancaman pidananya 12 tahun penjara,” terangnya.

Menurut Zakki, korban berinisial K (25) dan IF sebelumnya saling mengenal melalui relasi pertemanan. IF disebut merupakan teman dari mantan kekasih korban.

“Mereka berdua hubungannya teman. Jadi, tersangka ini adalah temannya mantan pacar korban,” imbuhnya.

Zakki turut memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Malang Kota, terutama Unit PPA Satreskrim, atas penanganan perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya Polresta Malang Kota khususnya Unit PPA Satreskrim yang telah bekerja secara profesional, cepat, dan kredibel dalam menangani perkara ini,” tandasnya.

Kasus Bermula dari Laporan Pengendara Ojol

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya mencuat pada Sabtu (12/9/2026) dini hari. Penanganan awal perkara tidak terlepas dari respons seorang pengendara ojek online (ojol) dari komunitas Barisan Driver Suhat Malang (BDSM).

Sekitar pukul 02.00 WIB, pengemudi ojol menerima pesanan dan mendatangi lokasi penjemputan. Saat tiba, ia mendapati penumpang perempuan dalam kondisi menangis.

Perempuan tersebut kemudian mengaku menjadi korban kekerasan seksual dan meminta bantuan untuk diantarkan melapor kepada pihak kepolisian.

Pengemudi ojol selanjutnya berupaya mengantarkan korban ke Polsek Lowokwaru. Karena situasi masih dini hari dan pagar kantor polisi dalam kondisi tertutup, pengemudi sempat menduga tidak ada petugas di lokasi.

Komunitas ojol kemudian berkoordinasi dengan anggota lainnya dan mendatangi lokasi yang disebut korban berada di kawasan Tlogomas.

Dalam proses penanganan awal, komunitas ojol menghubungi Moh Zakki selaku Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya untuk memberikan pendampingan.

Saat Zakki tiba di lokasi, jajaran Polsek Lowokwaru disebut telah berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Seorang pria yang disebut sebagai terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Malang Kota sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, korban K disebut dijemput IF dari tempat indekosnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Korban kemudian dibawa ke kediaman IF di kawasan Tlogomas, tempat dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi.

Kini, status perkara telah berkembang setelah V alias IF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap secara lengkap fakta dan rangkaian kejadian dalam perkara tersebut. (red)

Related articles

Recent articles