KABARMBOIS.ID, MALANG — Sengketa pembangunan Wangsakarta Resort & Living Space di Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, kembali mencuat. Kontraktor proyek, Iwan Wibisono, melalui kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, melayangkan somasi kedua sekaligus terakhir kepada pengembang Primaland pada Selasa (18/8/2026).
Somasi tersebut berkaitan dengan pembayaran pekerjaan pembangunan rumah yang sebelumnya dikerjakan oleh Iwan. Dari sembilan unit yang ditangani, pihak kontraktor menyebut terdapat delapan unit yang masih menyisakan persoalan pembayaran.
Kuasa hukum Iwan, Yayan Riyanto, mengatakan somasi kedua dilayangkan karena pihaknya belum memperoleh jawaban atas somasi pertama yang disampaikan pada Kamis (6/8/2026). Selain itu, pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan kliennya juga disebut belum diterima.
“Kami secara resmi mengirimkan somasi kedua atau yang terakhir, Selasa 18 Agustus 2026, baik secara tertulis dan terbuka. Semua yang telah dikerjakan klien saya di Wangsakarta sudah terjadi, dan pada termin kedua belum dibayarkan sama sekali, padahal pada proses pembangunan setelah termin satu, semua menggunakan dana pribadi,” kata Yayan.
Menurut Yayan, pihaknya hanya meminta pembayaran atas pekerjaan yang telah dikerjakan setelah pembayaran termin pertama. Persoalan muncul setelah pekerjaan kontraktor dihentikan dan unit-unit yang sebelumnya ditangani Iwan kemudian diambil alih untuk dilanjutkan oleh pihak lain.
Ia menilai pengambilalihan pekerjaan tersebut tidak semestinya menghapus kewajiban pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah dilakukan kontraktor.
Yayan menyebut total nilai tagihan yang diminta kepada pihak pengembang mencapai sekitar Rp1,304 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan sejumlah unit di proyek Wangsakarta.
Pihak kontraktor juga meminta agar persoalan pembayaran diselesaikan terlebih dahulu. Yayan menyebut pihaknya keberatan apabila unit yang menjadi objek pekerjaan digunakan atau dimasuki sebelum persoalan tagihan diselesaikan.
Sementara itu, Iwan Wibisono menilai persoalan keterlambatan pembangunan tidak sepenuhnya disebabkan oleh pihak kontraktor. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang turut memengaruhi proses pekerjaan di lapangan.
Iwan mengatakan tahap pertama pembangunan dengan progres sekitar 50 persen berjalan tanpa persoalan berarti. Pada tahap tersebut, pembayaran termin pertama disebut telah diselesaikan setelah melalui proses pengecekan dan validasi.
Namun, persoalan mulai muncul pada tahap kedua yang berkaitan dengan pekerjaan finishing dan arsitektural.
“Termin pertama tidak ada masalah struktur. Melalui cek dan validasi. Kemudian, di tahap kedua mulai ada masalah. Ada yang perubahan permintaan user, kemudian ada yang ketidaksamaan antara gambar dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), yang di tahap kedua ini berkaitan dengan pekerjaan finishing dan arsitektural,” jelas Iwan.
Dari sembilan unit yang dikerjakan, Iwan menyebut hanya unit BB 07 yang telah dibayar lunas, meskipun masih terdapat uang retensi sebesar lima persen yang belum dibayarkan.
Sedangkan delapan unit lainnya, menurut Iwan, sudah memasuki proses pengerjaan tetapi belum memperoleh pembayaran untuk progres pekerjaan yang telah dilakukan. Setelah itu, pekerjaan diambil alih oleh pihak pengembang.
Iwan menyebut material miliknya masih berada di area proyek ketika pengambilalihan dilakukan. Ia juga mengatakan progres pekerjaan pada sejumlah unit telah mencapai sekitar 70 hingga 80 persen.
“Masing-masing unit memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersendiri. Ada yang nilai bangunan fisiknya itu Rp209 juta ada yang sampai Rp500 juta. Dan sisa pembangunan yang saya biayai dari uang pribadi, dengan progres mendekati 70 hingga 80 persen tidak terbayarkan,” ujarnya.
Iwan menambahkan, persoalan pembayaran turut berdampak terhadap arus kas perusahaan. Kondisi tersebut disebut berpengaruh terhadap kemampuan kontraktor dalam menjaga kelancaran pekerjaan dan memenuhi kebutuhan operasional.
“Cash flow kami akhirnya juga terdampak. Karena kami bekerja juga dengan banyak orang. Kebutuhan kelancaran arus keuangan pastinya juga sangat penting, dan hal ini juga menghambat proses,” katanya.
Iwan mengatakan pihaknya menerima pemberitahuan mengenai pengambilalihan sembilan unit dari pihak pengembang pada 19 Juni 2026. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, timnya kemudian menyiapkan langkah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Kontraktor Siapkan Langkah Hukum
Somasi kedua yang dilayangkan pada 18 Agustus 2026 disebut sebagai peringatan terakhir. Jika tidak mendapatkan tanggapan resmi maupun penyelesaian pembayaran, pihak kontraktor menyatakan siap membawa sengketa tersebut ke jalur hukum.
“Kami akan lakukan gugatan, bersama Pak Yayan nanti akan melanjutkan ke jalur hukum. Nanti teknisnya, kami menunggu itikad baik dari pihak terkait. Karena selama ini kami jemput bola menghubungi penanggung jawab proyek, tidak ada kesempatan dan ruang bagi kami duduk bersama dengan direksi Primaland maupun pihak pengembang Wangsakarta terkait untuk menyelesaikan hal ini,” pungkas Iwan.
Sebelumnya, Legal Corporate Primaland, Agung Muji Restiyono, menegaskan bahwa penghentian kerja sama dengan kontraktor tidak dilakukan secara sepihak.
Menurut Agung, keputusan tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dan mengacu pada ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak kerja.
Ia menjelaskan, kebijakan manajemen mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi teknis, hasil evaluasi proyek, serta komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas pembangunan.
Dengan adanya somasi kedua ini, kedua pihak kini masih memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, pihak kontraktor menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa pembayaran pekerjaan proyek Wangsakarta Resort & Living Space di Karangploso, Kabupaten Malang. (red)


