KABARMBOIS.ID, MALANG – Kasus dugaan pembunuhan terjadi di sebuah asrama mahasiswa di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (18/8/2026).
Seorang mahasiswa asal Papua Selatan berinisial AVG (25) meninggal dunia setelah mengalami luka akibat penusukan yang dilakukan rekannya sendiri.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria dan Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, mengungkap penanganan perkara tersebut.
Polisi menetapkan SP (26), mahasiswa asal Obaa, Mappi, Papua Selatan, sebagai pelaku.
Kompol Aji menjelaskan keduanya sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak di dalam kamar asrama sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, belum ada pertengkaran antara keduanya. Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, situasi berubah setelah pelaku mempermasalahkan korban yang disebut pernah menggoda dan mengganggu pacarnya.
Perselisihan kemudian berkembang menjadi cekcok mulut hingga keduanya terlibat perkelahian di luar kamar.
“Awalnya terjadi cekcok karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam,” ujar Kompol Aji. (Rabu, 19/08/2026)
Perkelahian tersebut belum membuat pelaku merasa puas. SP kemudian kembali ke kamarnya dan mengambil sebilah pisau kupas miliknya.
Pelaku selanjutnya kembali mendatangi korban dan melakukan penusukan yang mengenai bagian bahu kanan korban. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia.
Setelah menerima informasi mengenai adanya penusukan personel operasional Satreskrim Polresta Malang Kota langsung menuju lokasi kejadian.
Saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku SP sudah diamankan namun ia berusaha melarikan diri. Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta Polresta Malang Kota kemudian melakukan pengejaran.
Pelarian SP tidak berlangsung lama. Polisi berhasil mengamankannya di Jalan Ikan Piranha, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kurang dari satu jam setelah kejadian.
“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku terlihat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha,” kata Aji.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat SP dengan sangkaan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa sebilah pisau kupas yang diduga digunakan dalam peristiwa penusukan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan secara utuh motif, kronologi, serta alat bukti dalam perkara tersebut.
Korban AVG dan pelaku SP diketahui merupakan mahasiswa asal Papua Selatan yang berteman, berada di kampus yang sama, serta tinggal di asrama yang sama di wilayah hukum Polsek Blimbing, Kota Malang.


