Menteri ATR Nusron Wahid Dapat Keluhan Warga Saptorenggo Kabupaten Malang Lemahnya Pelayanan Kantor ATR/BPN

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Perjuangan warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sudirman, untuk mengeksekusi putusan pengadilan terkait tanah miliknya menemui kendala. Kuasa hukumnya menyebut proses lelang tanah tersebut terhambat karena informasi status tanah dari Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang belum kunjung diberikan.

Kuasa hukum Sudirman, Sumardhan, menjelaskan persoalan bermula dari perjanjian jual beli tanah antara kliennya dengan seorang pengembang berinisial SN pada 16 November 2020.Tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4036 tersebut atas nama Sudirman. Dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), tanah seluas sekitar 3.337 meter persegi disepakati senilai Rp4,004 miliar.

“Persoalan tersebut bermula dari perjanjian jual beli tanah antara klien saya dan SN pada 16 November 2020. Dalam PPJB, tanah seluas sekitar 3.337 meter persegi tersebut disepakati senilai Rp4,004 miliar,” ujar Sumardhan, Senin (24/8/2026).

Namun, pembayaran dari pihak pengembang kemudian terhenti. Dari nilai kesepakatan tersebut, SN baru membayarkan sekitar Rp2,175 miliar. Pembayaran itu berhenti sejak 10 Januari 2021.

“Pokok pembayaran sendiri berada di kisaran Rp1,909 miliar. Sesuai kesepakatan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka dikenakan denda. Hingga saat ini, dendanya sudah mencapai Rp1,806 miliar,” ungkap advokat dari Kantor Edan Law tersebut.

Karena mengalami kerugian, Sudirman kemudian menggugat SN ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada 12 Agustus 2024. Perkara tersebut telah diputus dan putusannya berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan agar sertifikat tanah tersebut dilelang sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban kepada Sudirman.

Namun, pelaksanaan putusan tersebut kembali menghadapi persoalan. Sertifikat masih berada dalam penguasaan notaris tempat PPJB dibuat. Menurut Sumardhan, notaris tidak dapat langsung menyerahkan sertifikat karena objek tanah tersebut telah dijual kepada sejumlah pengguna oleh pihak SN.

“Notaris ini tidak bisa memberikan serta-merta karena objek tersebut telah dijual ke beberapa user dari SN, dengan maksud untuk melindungi hak user. Oleh sebab itu, kami mengajukan permohonan eksekusi lelang SHM pada 29 April 2025 atas putusan perkara Nomor 129/Pdt.G/2024/PN.Kpn,” jelasnya.

Setelah proses aanmaning atau teguran pada Juni 2025, pihak termohon disebut tidak menyerahkan SHM kepada Sudirman maupun pengadilan untuk keperluan lelang.

Padahal, menurut Sumardhan, tahapan selanjutnya semestinya dapat dilanjutkan dengan eksekusi. Namun, hingga kini proses tersebut belum terlaksana.

BPN Diminta Buka Data Status Tanah

Sumardhan mengatakan, pihaknya kemudian bersurat kepada PN Kepanjen dan mendapat jawaban setelah surat serupa disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan tembusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada 5 Agustus 2026.Dari jawaban tersebut, diketahui Ketua PN Kepanjen telah meminta informasi kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang untuk kebutuhan proses eksekusi.

“Kami mendapat jawaban bahwa Ketua PN Kepanjen telah meminta informasi kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang melalui surat tertanggal 2 Februari 2026 dan surat susulan pada 7 Agustus 2026 untuk kebutuhan eksekusi tersebut, namun tak digubris,” kata Sumardhan.

Menurutnya, Edan Law juga telah mengajukan permohonan informasi kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Malang melalui surat tertanggal 13 April 2026 dan 12 Juni 2026. Namun, permohonan tersebut disebut tidak mendapat jawaban maupun respons.

“Kami menyayangkan tidak adanya respons atas permintaan informasi yang diajukan, termasuk ketika permintaan tersebut datang dari lembaga peradilan. Pemberian informasi mengenai status tanah penting untuk memastikan proses eksekusi dapat berjalan sesuai prosedur dan kepastian hukum,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya kemudian melayangkan surat kepada Menteri ATR RI Nusron Wahid. Sumardhan meminta persoalan tersebut mendapat perhatian sekaligus mendorong evaluasi pelayanan pertanahan di daerah.

“Kami meminta bantuan dan perhatian kepada Menteri ATR untuk mendorong penyelesaian ini, dan turut mengecek serta mengawasi kinerja pelaksanaan pelayanan pertanahan di bawahnya, termasuk di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang. Ternyata ini juga bukan kali pertama terjadi,” tandasnya.

BPN Sebut Data Sudah Ditemukan

Sementara itu, Plt Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, I Gede Astawa, membenarkan adanya proses penelusuran data tanah tersebut.Menurutnya, lamanya proses disebabkan kebutuhan untuk melakukan penelusuran secara lebih teliti, terlebih objek tanah berkaitan dengan perkara sengketa.

“Kami sampaikan bahwa sebelumnya masih harus mencari data-datanya terlebih dahulu,” ungkap Astawa saat dikonfirmasi awak media.

Astawa kemudian memastikan data tanah yang dibutuhkan telah ditemukan. Surat balasan kepada PN Kepanjen juga disebut telah dikirimkan.

“Surat balasan sudah kami kirim dua hari yang lalu. Untuk selanjutnya, kami kembalikan ke pihak pengadilan yang menindaklanjuti,” pungkasnya. (red)

Related articles

Recent articles