KABARMBOIS.ID, MALANG – Polresta Malang Kota mengungkap 45 kasus narkotika dan mengamankan 54 tersangka selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut turut mengungkap peredaran ganja, sabu, ekstasi hingga pil dobel L.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dilaksanakan mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.
“Selama 12 hari, kami telah melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Hasilnya, ada 45 kasus yang diungkap dengan 54 tersangka diamankan,” ujar Danang saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Rabu (26/8/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dengan jumlah cukup besar. Rinciannya berupa 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu, 1.468 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil dobel L.
Penanganan terhadap 54 tersangka dilakukan berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing. Polisi membedakan penanganan terhadap pengguna atau pecandu dengan tersangka yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar.
Sebanyak 17 tersangka menjalani proses penahanan. Sementara 37 tersangka lainnya diarahkan menjalani rehabilitasi setelah memperoleh hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kota Malang.
“Untuk 17 tersangka dilakukan proses penahanan dan kemudian sisanya sebanyak 37 orang dilakukan rehabilitasi, setelah ada putusan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN Kota Malang,” jelas Danang.
Dalam operasi tersebut, Polresta Malang Kota juga mengungkap dua kasus yang menjadi perhatian.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial TB (32). Polisi mengamankannya di sebuah rumah di Kecamatan Blimbing dengan barang bukti sabu seberat 79 gram.
Kasus kedua melibatkan YA (38) yang diamankan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 42,24 gram, 1.461 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil dobel L.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Malang Kota memutus mata rantai peredaran narkotika yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 609 ayat (2) KUHP, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman pidana yang dikenakan tergolong berat, mulai dari hukuman penjara hingga 20 tahun sampai pidana seumur hidup. Penerapan pasal tetap disesuaikan dengan peran serta pembuktian terhadap masing-masing tersangka.
Meski Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 telah berakhir, Polresta Malang Kota memastikan pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan.
Danang menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan pengungkapan kasus narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Selain penindakan, kepolisian juga memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan penyuluhan mengenai bahaya narkoba.
Polresta Malang Kota menggandeng BNN, Pemerintah Kota Malang, elemen masyarakat hingga lingkungan sekolah dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Walaupun kegiatan operasi sudah selesai, kami akan terus melakukan pengungkapan. Kami tidak sendiri, melainkan bersama-sama bersinergi dengan BNN, elemen masyarakat, Pemkot Malang hingga ke sekolah-sekolah untuk memberikan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba,” kata Danang.
Ia berharap kolaborasi berbagai pihak dapat memperkuat upaya menciptakan Kota Malang yang aman sekaligus menekan ruang gerak peredaran narkotika.
“Dengan sinergi yang solid, kita bisa menjaga Kota Malang bebas dari peredaran gelap narkotika serta tercipta lingkungan yang aman dan kondusif,” tandasnya. (red)


