KABARMBOIS.ID, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mempercepat proses pengisian jajaran direksi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) dan PT BPR Tugu Artha Sejahtera (Perseroda).
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, panitia seleksi (pansel) untuk pengisian direksi kedua BUMD tersebut telah disiapkan. Pansel akan dibentuk secara terpisah untuk masing-masing perusahaan daerah.
Langkah tersebut dilakukan setelah Pemkot Malang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait adanya perubahan regulasi yang berkaitan dengan tata kelola BUMD.
“Sudah kita susun panselnya. Sudah menentukan terkait dengan siapa nanti yang pansel. Karena ada aturan-aturan baru untuk BUMD,” kata Wahyu, Selasa (18/8/2026).
Menurut Wahyu, Kemendagri saat ini tengah mempersiapkan penguatan kelembagaan yang menangani pembinaan dan pengawasan BUMD. Salah satunya melalui rencana pembentukan Direktorat Jenderal BUMD.
Selain itu, pemerintah pusat juga sedang menyiapkan regulasi yang lebih teknis untuk mengatur pengelolaan BUMD.
Pemkot Malang sebelumnya sempat mempertimbangkan untuk menunggu regulasi baru tersebut sebelum melanjutkan proses seleksi direksi. Pertimbangan itu dilakukan agar proses pengisian jabatan tidak berlangsung bersamaan dengan perubahan ketentuan.
Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan Kemendagri, Pemkot Malang mendapat ruang untuk tetap menjalankan pembentukan pansel.
“Jadi tidak di tengah-tengah ada regulasi yang baru. Kemarin kami sempat koordinasi, dan akhirnya oleh Kementerian Dalam Negeri boleh silakan untuk panselnya jalan dulu,” jelas Wahyu.
Pemkot Malang menargetkan proses pengisian jajaran direksi Perumda Tunas dan PT BPR Tugu Artha Sejahtera dapat diselesaikan pada 2026.
Percepatan tersebut dinilai penting agar kedua BUMD dapat bekerja lebih optimal sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Penyertaan Modal Tugu Artha Tetap Berjalan
Selain pengisian direksi, Pemkot Malang memastikan program penyertaan modal untuk BUMD, khususnya PT BPR Tugu Artha Sejahtera, tetap berjalan meskipun proses seleksi jajaran direksi masih berlangsung.
Wahyu mengatakan, penyertaan modal tersebut telah memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah sehingga pelaksanaannya tidak harus menunggu selesainya proses pengisian direksi.
Berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2025, Pemkot Malang telah menetapkan penyertaan modal daerah untuk PT BPR Tugu Artha Sejahtera. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 17 November 2025.
Sebelumnya, Pemkot Malang bersama DPRD juga telah menyepakati tambahan penyertaan modal sebesar Rp35 miliar untuk Tugu Artha yang mulai berlaku pada 2027. Pencairannya akan dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
“Di Kota Malang ini sudah ada Perdanya. Jadi bisa sambil jalan, penyertaan modal itu bisa terlaksana,” ujar Wahyu.
Pemkot Tetap Evaluasi Kinerja BUMD
Wahyu menambahkan, jajaran komisaris dan direksi yang saat ini menjalankan operasional BUMD tetap berkoordinasi dengan Pemkot Malang. Berbagai persoalan dalam pengelolaan perusahaan daerah juga terus dievaluasi dan dibahas bersama.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin juga melakukan evaluasi langsung terhadap Perumda Tunas pada April 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Pemkot Malang meninjau sejumlah lini usaha yang dikelola Perumda Tunas, di antaranya Rumah Potong Hewan (RPH), peternakan sapi dan kambing, serta cold storage yang pengelolaannya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Dalam evaluasi itu, Pemkot Malang juga menyoroti masih adanya posisi strategis di jajaran direksi Perumda Tunas yang belum terisi.
Dengan percepatan proses seleksi, Pemkot Malang berharap jajaran direksi baru nantinya mampu memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kinerja BUMD, serta mengoptimalkan kontribusi perusahaan daerah terhadap perekonomian dan pendapatan daerah. (red)


