Permen Diduga Mengandung Narkotika Viral, Polresta Malang Kota Perkuat Antisipasi Peredaran

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Viral pengungkapan peredaran narkotika yang diduga disamarkan dalam bentuk permen di Kota Malang menjadi perhatian Polresta Malang Kota. Kepolisian memastikan kasus tersebut merupakan pengungkapan Bareskrim Polri, namun temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat upaya pencegahan peredaran narkotika di wilayah Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, pihaknya terus mewaspadai perkembangan modus peredaran narkotika yang semakin beragam. Hal itu disampaikan menyusul viralnya informasi mengenai narkotika yang diduga disamarkan dalam bentuk permen.

“Pengungkapan itu bukan dari Polresta Malang, namun dari satuan atas (Bareskrim Polri, red). Menjadi perhatian kami dan nanti akan kami sampaikan kepada pihak terkait,” ujar Danang, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, narkotika kini tidak selalu diedarkan dalam bentuk yang mudah dikenali. Pelaku dapat menyamarkannya melalui berbagai makanan, minuman, hingga barang konsumsi sehari-hari.

“Narkotika saat ini sudah banyak berubah bentuk. Sudah banyak disalahgunakan dengan berbagai macam dalih, lewat makanan, lewat minuman, ataupun lewat rokok, dan yang terakhir lewat permen,” katanya.

Danang menyebut modus penyamaran narkotika dalam makanan bukan merupakan hal baru. Sebelumnya, kepolisian juga menemukan narkotika yang disamarkan dalam produk makanan lain, termasuk kue.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius, terlebih Kota Malang dikenal sebagai kota pendidikan, wisata, sekaligus pusat pelayanan. Berbagai potensi pengaruh negatif dari luar daerah dinilai perlu diantisipasi bersama.

“Pengaruh-pengaruh dari luar ini yang harus kita tangkal bersama. Untuk itu, perlu peran serta dari seluruh masyarakat di Kota Malang untuk menjaga Kota Malang bebas dari narkoba dan bebas dari pengaruh-pengaruh negatif,” tegasnya.

Kewaspadaan tersebut juga menjadi perhatian menjelang kedatangan mahasiswa baru di Kota Malang. Polisi berharap semakin beragamnya modus peredaran narkotika tidak dimanfaatkan untuk menyasar kelompok mahasiswa.

“Kami sangat berharap mudah-mudahan tidak ada,” kata Danang saat ditanya mengenai kemungkinan mahasiswa baru menjadi sasaran peredaran narkotika.

Meski operasi tertentu telah selesai, Danang memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan. Polisi tetap membuka kemungkinan melakukan pengungkapan apabila menemukan indikasi adanya peredaran narkotika.

“Walaupun kegiatan operasi sudah selesai, tapi kami akan terus melakukan pengungkapan-pengungkapan sepanjang masih ada,” ujarnya.

Dalam upaya tersebut, Polresta Malang Kota juga akan memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Malang, instansi terkait, elemen masyarakat, sekolah, hingga Pemerintah Kota Malang.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus baru yang digunakan pelaku.

“Kami bekerja sama dan bersama-sama bersinergi dengan BNNK yang di Kota Malang, termasuk instansi lain, elemen masyarakat, sekolah, dan Pemerintah Kota Malang untuk bersama-sama menjaga Kota Malang agar bebas dari peredaran narkotika,” pungkas Danang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis THC di Kota Malang. Dalam pengungkapan tersebut, Selasa (25/8/2026) tersebut, tersangka Abram Jetro Endiera diduga menggunakan sejumlah modus untuk memasukkan narkotika dari luar negeri.

Narkotika tersebut diduga disamarkan dalam berbagai bentuk, mulai dari permen, cokelat hingga cairan atau liquid yang menyerupai barang kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan pendalaman penyidik, Abram disebut beberapa kali memesan narkotika. Pada awal Maret 2026, tersangka memesan satu pouch berisi 10 permen yang diduga mengandung THC. Pada akhir Maret, ia kembali memesan satu lembar cokelat yang diduga mengandung narkotika serupa.

Selanjutnya, pada 21 Mei 2026, tersangka kembali memesan narkotika dalam bentuk liquid yang menyerupai lilin.

Aksi tersebut kemudian terungkap pada Agustus 2026 saat tersangka menerima kiriman tiga bungkus permen bermerek AI dari Inggris. Melalui metode controlled delivery, polisi menangkap Abram setelah menerima paket di kediamannya di kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga bungkus permen, 13 cokelat yang diduga mengandung THC, iPhone 14 Pro, serta laptop HP OMEN. Total narkotika yang diamankan mencapai sekitar 231 gram bruto.

Bareskrim Polri masih mengembangkan perkara tersebut dengan menelusuri komunikasi tersangka sekaligus memburu pemasok narkotika dari luar negeri. (red)

Related articles

Recent articles