KABARMBOIS.ID, MALANG – Kasus dugaan penelantaran hingga kekerasan terhadap bocah berusia tiga tahun di Kota Malang mendapat perhatian serius dari Polda Jawa Timur (Jatim). Kondisi korban yang sebelumnya kritis dan menjalani perawatan di Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSSA Malang, kini mulai menunjukkan perkembangan positif.
Direktur Reserse Kriminal PPA/PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah serta jajaran Dinas Sosial Jatim dan Kota Malang, mendatangi korban di RSSA, Rabu (2/9/2026) siang.
Kedatangan tersebut untuk memastikan penanganan perkara sekaligus melihat langsung kondisi korban. Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mendukung pemulihan kesehatan fisik dan psikologis anak.
“Pertama, kami hadir untuk melakukan asistensi untuk penanganan perkaranya. Karena ini adalah kasus yang tentunya menjadi atensi kami, dan sekaligus kami ingin melihat kondisi langsung dari ananda,” ujar Ganis saat ditemui wartawan di RSSA.
Menurut Ganis, kondisi korban mulai membaik. Luka-luka yang dialami juga disebut mulai mengering, meski korban masih menjalani observasi dan penanganan dari tim dokter.
“Alhamdulillah tadi anak korban sudah mulai membaik kondisinya. Ini berkat bantuan dari para dokter di sini dan juga bersama-sama dengan Dinsos,” katanya.
Ganis menegaskan, perhatian kepolisian tidak hanya tertuju pada proses hukum terhadap kedua tersangka. Pemulihan fisik, kondisi psikologis, hingga trauma korban juga menjadi bagian dari penanganan.
“Kami mengupayakan baik itu pemulihan kondisi kesehatannya dan juga kondisi untuk psikologinya, traumanya. Jadi kami dalam hal ini kepolisian berfokus pada penanganan perkaranya. Kami berjaring dengan semuanya untuk bagaimana upaya pemulihan kepada anak,” jelasnya.

Nenek Korban Akan Jalani Asesmen
Untuk keberlanjutan pengasuhan korban, Dinas Sosial akan melakukan asesmen terhadap nenek korban. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah nenek korban layak dan mampu mengambil alih pengasuhan selama kedua orang tuanya menjalani proses hukum.
“Negara harus hadir. Saat ini memang nanti ada nenek. Nenek nanti akan dilakukan asesmen oleh Dinas Sosial sebagai pengalihan pengasuhan,” terang Ganis.
Menurutnya, hasil asesmen akan menjadi pertimbangan dalam menentukan tempat tinggal dan pengasuhan korban. Jika nenek dinilai mampu memberikan pengasuhan yang aman dan korban merasa nyaman bersamanya, opsi tersebut dapat dipertimbangkan.
Namun, apabila hasil asesmen menunjukkan kondisi pengasuhan yang rentan, kepolisian bersama Dinas Sosial akan menyiapkan alternatif berupa rumah aman.
“Kalau neneknya ternyata ke depan juga rentan, tentunya kami akan hadir dengan rumah aman. Tapi kalau neneknya tadi kelihatannya dekat sekali dengan nenek, anak merasa nyaman dan sebagainya,” ujarnya.
Dua Orang Tua Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, bocah tersebut ditemukan dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di PICU RSSA setelah diduga menjadi korban penelantaran dan kekerasan. Kasus itu terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan kondisi korban kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Polisi kemudian mengamankan dua tersangka, yakni SM (21), ibu kandung korban, dan MA (26), pacar ibu korban. Keduanya ditangkap pada Sabtu (29/8) di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Dugaan penelantaran diketahui terjadi pada Jumat (21/8) malam. Saat itu, korban diduga ditinggalkan di depan rumah neneknya di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka dan memar.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, dugaan kekerasan terhadap korban disebut terjadi berulang dan berkaitan dengan persoalan korban yang kerap mengompol atau buang air di celana.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, tali, pisau, korek api, dan kasur. Visum terhadap korban juga telah dilakukan.
Sementara itu, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota masih berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3AP2KB serta instansi terkait untuk memastikan pendampingan dan pemulihan korban.
Penyidik juga masih menelusuri sejumlah lokasi yang pernah ditempati kedua tersangka serta mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berjalan dengan penerapan ketentuan KUHP Nasional dan UU Perlindungan Anak. (red)


