KABARMBOIS.ID, MALANG – Polres Malang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Polisi membongkar sekaligus memusnahkan sarana yang diduga digunakan sebagai arena perjudian tersebut.
Penertiban dilakukan personel Polsek Pagelaran bersama Satreskrim Polres Malang pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasi arena berada di tengah area perkebunan tebu dan sebelumnya dilaporkan warga kerap menjadi tempat berkumpul untuk aktivitas sabung ayam.
Sebelum mendatangi lokasi, petugas terlebih dahulu mengumpulkan informasi dari masyarakat. Setelah informasi dinilai cukup, polisi melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud.
Namun, ketika petugas tiba, tidak ditemukan orang maupun aktivitas perjudian. Polisi hanya mendapati sejumlah bangunan dan sarana yang diduga berkaitan dengan arena sabung ayam.
“Ketika petugas datang, aktivitasnya sudah tidak ada. Di lokasi hanya ditemukan sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam. Sarana tersebut kemudian dimusnahkan bersama warga agar tidak kembali digunakan,” kata Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono, Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut tidak berlangsung secara rutin. Mereka disebut berkumpul ketika terdapat pemilik ayam yang sudah memiliki lawan untuk diadu.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan memberikan imbauan agar warga maupun pihak yang berada di lokasi tidak melanjutkan aktivitas yang berpotensi mengarah pada perjudian.
“Informasinya tidak berlangsung setiap hari. Mereka berkumpul ketika ada yang membawa ayam dan sudah ada lawannya,” ujar Budiono.
Polisi selanjutnya membongkar sarana yang masih tersisa di lokasi. Material dan fasilitas tersebut kemudian dimusnahkan bersama warga sehingga tidak dapat kembali dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan perjudian.
Proses pemusnahan turut disaksikan perangkat desa setempat. Mereka menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan perjudian sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir juga menyampaikan komitmen untuk bersama-sama menjaga wilayah tetap kondusif serta mencegah munculnya kembali aktivitas perjudian.
Budiono menjelaskan, tindakan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat. Ia mengapresiasi peran warga dalam membantu polisi mendeteksi potensi gangguan Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi informasi dari masyarakat. Sekecil apa pun informasi terkait dugaan perjudian, bisa menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pengecekan di lapangan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, termasuk sabung ayam. Jika menemukan dugaan tindak pidana, warga diminta tidak melakukan tindakan sendiri dan segera melaporkannya kepada kepolisian.
Salah satu saluran yang dapat digunakan masyarakat adalah Call Center 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan perjudian maupun gangguan keamanan lainnya.
“Kalau melihat ada perjudian atau tindak pidana lainnya, masyarakat bisa menghubungi 110. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya.
Polres Malang menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi yang disampaikan warga dapat membantu petugas melakukan langkah pencegahan maupun penindakan sesuai temuan di lapangan. (nus)


