Polresta Malang Kota Gercep Dalami Laporan Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat (gercep) melakukan pendalaman usai menerima laporan dugaan kekerasan fisik terhadap seorang siswa SMPN 18 Kota Malang yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah.

Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Pelapor merupakan perempuan berinisial MR, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, korban dalam laporan tersebut berinisial RAF, seorang laki-laki berusia 15 tahun.

Dugaan Kekerasan Terjadi di Gerbang Sekolah

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di area pintu gerbang SMPN 18 Kota Malang.

Polresta Malang Kota memastikan laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

“Laporan sudah diterima dan saat ini masih didalami penyidik. Kami memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Lukman, Jumat (25/9/2026).

Keterangan awal pelapor menyebut dugaan kekerasan diketahui orang tua korban setelah menerima rekaman video dari wali murid lainnya.

Dalam rekaman tersebut, korban diduga mendapat empat kali tamparan dan satu kali pukulan menggunakan tangan mengepal.

Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan pakaian lurik yang tidak dikenakan korban pada hari Kamis.

Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan para saksi, rekaman, serta alat bukti lainnya.

CCTV SMPN 18 Malang Diamankan

Penanganan perkara dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Penyidik telah mengamankan rekaman CCTV yang berada di sekitar pintu gerbang sekolah sebagai salah satu bahan dalam proses penyelidikan.

Selain itu, korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk mendukung proses pembuktian.

“CCTV sudah diamankan dan pemeriksaan terhadap korban serta alat bukti lainnya masih dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan,” jelas Lukman.

Kepolisian akan mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan rekaman CCTV, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lain yang ditemukan selama proses penanganan perkara.

Polisi Buka Ruang bagi Korban atau Saksi Lain

Polresta Malang Kota juga membuka kesempatan kepada pihak lain yang memiliki informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut untuk menyampaikannya kepada kepolisian.

Langkah ini dilakukan agar setiap informasi yang muncul dapat diverifikasi melalui mekanisme hukum dan tidak hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.

“Saat ini baru satu pelapor. Jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian terkait, kami tetap membuka ruang untuk laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” tegas Lukman.

Dengan demikian, informasi mengenai adanya dugaan kejadian lain akan tetap diverifikasi terlebih dahulu melalui pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Lukman menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak, khususnya kelompok rentan, menjadi salah satu bagian penting dalam pelayanan kepolisian.

Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, dugaan tindak kekerasan terhadap anak dikaitkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap pihak yang dilaporkan masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam proses hukum.

Penyidikan Masih Berjalan

Hingga Jumat (25/9/2026), Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami laporan tersebut.

Penyidik akan mengumpulkan dan mencermati keterangan korban, saksi, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lain yang relevan.

Polresta Malang Kota menyatakan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak.

Pada saat yang sama, kepolisian tetap menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. (red)

Related articles

Recent articles