Primaland Klarifikasi Somasi Kontraktor Proyek Wangsakarta Resort & Living Space

Published:

Tegaskan Penghentian Kerja Sesuai Kontrak, Pengembang: Kami Mengutamakan Kualitas dan Mutu

KABARMBOIS.ID, MALANG – Pengembang Wangsakarta Resort & Living Space, Primaland, memberikan klarifikasi terkait somasi yang diajukan salah satu kontraktor atas penghentian kerja sama pembangunan proyek perumahan di kawasan Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Legal Corporate Primaland Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H., menyatakan perusahaan telah menerima surat somasi tersebut dan menghormatinya sebagai bagian dari hak setiap pihak dalam hubungan kontraktual maupun proses hukum.

“Surat somasi tersebut telah kami terima. Kami memandang penting memberikan penjelasan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang berkembang,” ujarnya.

Agung menegaskan, keputusan menghentikan kerja sama dengan kontraktor tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan serta mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam kontrak kerja.

Ia menjelaskan, setiap kebijakan yang diambil manajemen selalu mempertimbangkan aspek teknis, hasil evaluasi proyek, serta komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pembangunan.

“Seluruh keputusan yang diambil perusahaan selalu didasarkan pada ketentuan kontrak, hasil evaluasi pekerjaan, serta pertimbangan teknis. Kami mengedepankan standar mutu dan kualitas bangunan sebagai komitmen kepada konsumen,” katanya.

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa sebelum penghentian kerja sama dilakukan, pihak perusahaan telah menjalankan mekanisme yang berlaku, termasuk memberikan beberapa Surat Peringatan (SP) kepada kontraktor.

Berdasarkan hasil evaluasi internal, perusahaan menemukan sejumlah aspek yang menjadi perhatian, di antaranya kesesuaian pekerjaan terhadap spesifikasi teknis, standar mutu pelaksanaan, hingga target penyelesaian proyek sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.

“Temuan-temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari evaluasi perusahaan dalam menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Meski demikian, Primaland menegaskan tetap membuka ruang komunikasi apabila pihak kontraktor ingin menyampaikan dokumen, data pendukung, maupun penjelasan terkait pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Menurut Agung, perusahaan mengedepankan penyelesaian persoalan secara profesional dengan tetap berpegang pada aspek kontraktual, teknis, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Posisi perusahaan sederhana. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara kontraktual, teknis, dan hukum. Kami juga terbuka apabila pihak kontraktor ingin berdiskusi untuk mencari penyelesaian yang baik,” ujarnya.

Primaland juga menepis anggapan bahwa penghentian kerja sama tersebut merupakan kebijakan umum terhadap seluruh mitra kontraktor.

Saat ini perusahaan bekerja sama dengan lebih dari 15 kontraktor dalam berbagai proyek pembangunan. Dari seluruh kerja sama tersebut, hanya satu kontrak yang menjadi objek evaluasi hingga berujung pada penghentian kerja sama.

“Fakta ini menunjukkan bahwa keputusan yang diambil bukan merupakan kebijakan umum perusahaan, melainkan keputusan yang didasarkan pada kondisi dan hasil evaluasi pekerjaan pada proyek tertentu,” tegas Agung.

Primaland memastikan akan menghormati seluruh proses yang berjalan serta siap menyelesaikan persoalan berdasarkan fakta, dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Yang terpenting bagi kami adalah memastikan kualitas pembangunan tetap terjaga, kepentingan konsumen terlindungi, dan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum serta ketentuan kontrak yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu kontraktor proyek Wangsakarta Resort & Living Space melayangkan somasi kepada pihak pengembang dengan dalih mengalami kerugian akibat dugaan pemutusan kontrak secara sepihak. Kontraktor juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas sengketa tersebut. Hingga kini, perkara masih berada pada tahap penyelesaian dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red)

Related articles

Recent articles