Viral! Dorong Mahasiswi Hingga Terjatuh di Parkiran Minimarket Dieng, Oknum Mahasiswa Asal Jember Dibekuk Warga dan Polisi

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Aksi nekat dilakukan oleh seorang oknum mahasiswa berinisial AGF (26), warga asal Kabupaten Jember. Pria tersebut diringkus Polisi bersama warga usai melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap kendaraan milik seorang mahasiswi di parkiran minimarket Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.​

Tersangka AGF tak berkutik setelah membawa kabur sepeda motor milik korban, Shandy Irdina Rahmi (22), yang juga merupakan seorang mahasiswi di Kota Malang.

​Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan, insiden tersebut bermula pada Kamis (24/9/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Korban yang baru saja selesai mengikuti perkuliahan mampir ke minimarket untuk berbelanja.​

“Setelah memarkir serta mengunci setang sepeda motor Honda Scoopy miliknya, korban masuk ke dalam minimarket. Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke area parkiran untuk pulang,” terang Ipda Lukman, Minggu (27/9/2026).​

Saat korban sudah menyalakan mesin motor dan bersiap meninggalkan lokasi, tersangka AGF yang tidak dikenal tiba-tiba merangsek naik ke jok belakang sepeda motor korban. Tanpa basa-basi, pelaku mendorong tubuh korban hingga kehilangan keseimbangan dan jatuh tersungkur ke aspal.​

“Begitu korban jatuh, tersangka langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor yang dalam kondisi mesin menyala. Korban lantas berlari masuk ke minimarket meminta pertolongan,” beber Lukman.

​Aksi kejar-kejaran sempat terjadi ketika seorang warga bernama Lionel berupaya membantu korban melacak keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, sekitar 15 menit pasca kejadian, pelaku berhasil diadang dan diamankan oleh warga serta mahasiswa di halaman Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang (Unmer).​

Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk mengamankan tersangka AGF beserta barang bukti. Selain satu unit Honda Scoopy bernomor polisi N-3967-FAG tahun 2019 milik korban, Polisi juga menyita jaket hitam, celana abu-abu milik pelaku, serta rekaman CCTV minimarket.​

Atas perbuatan nekatnya, tersangka AGF dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.​

Guna mencegah kejadian serupa, Ipda Lukman mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa yang bermobilitas tinggi di Kota Malang, untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di fasilitas umum maupun area indekos.

​”Kami mengimbau masyarakat dan mahasiswa agar tidak lengah. Pastikan kendaraan dikunci ganda, jangan meninggalkan kunci mengantung atau barang berharga di kendaraan. Jika mendapati hal mencurigakan, segera lapor melalui layanan darurat 110 atau Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000,” pungkasnya. (red)

Related articles

Recent articles