Viral Perselisihan Jukir di Ruko Dinoyo Indah Malang Berujung Penindakan Tipiring

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Video perselisihan antara pengendara sepeda motor dan seorang juru parkir (jukir) di kawasan Ruko Dinoyo Indah, Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, viral di media sosial.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polresta Malang Kota. Personel Satuan Samapta mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi sekaligus mengecek aduan masyarakat terkait dugaan praktik parkir yang dinilai menimbulkan keresahan.

Perselisihan dalam video tersebut disebut bermula ketika seorang pengendara motor mempertanyakan karcis parkir yang diberikan jukir.

Karcis tersebut dipersoalkan karena dinilai berbeda dengan karcis resmi yang digunakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Dalam rekaman yang beredar, pengendara dan jukir terlihat terlibat adu argumen. Jukir tersebut juga disebut tidak mengenakan rompi petugas parkir, meskipun memiliki kartu tanda koordinator jukir yang memuat logo Dishub.

Video itu kemudian mendapat beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan adanya tindak lanjut terhadap informasi tersebut.

Menurutnya, personel Sat Samapta mendatangi kawasan Ruko Dinoyo Indah setelah informasi mengenai aktivitas parkir tersebut menjadi perhatian publik di media sosial.

“Benar, personel Sat Samapta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait parkir yang viral di media sosial. Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi dan kemudian dilakukan penindakan Tipiring,” ujar Lukman.

Dari penanganan tersebut, polisi mengidentifikasi jukir berinisial MA (44), warga Jalan Muharto VII, Kota Malang.

Petugas juga mengamankan satu buah SIM milik MA sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut. MA kemudian diamankan di Mako Polresta Malang Kota.

Polisi Sebut Penindakan sebagai Respons Aduan Masyarakat

Lukman mengatakan langkah yang dilakukan kepolisian merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang berkembang di ruang publik.

Penanganan tersebut sekaligus bertujuan menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan.

“Penindakan ini salah satu bentuk respons cepat informasi masyarakat, khususnya persoalan yang berpotensi menimbulkan keresahan di ruang publik,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi dan penindakan, kepolisian berharap persoalan parkir di kawasan tersebut dapat diselesaikan secara tertib sehingga tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Polresta Malang Kota juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan persoalan yang membutuhkan penanganan kepolisian.

Ipda Lukman Sobhikin mengimbau warga memanfaatkan Call Center 110 maupun layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000, khususnya ketika membutuhkan bantuan dalam kondisi mendesak atau darurat.

Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan kejadian yang membutuhkan respons cepat.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu petugas melakukan penanganan lebih dini sekaligus menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Malang. (red)

Related articles

Recent articles