Yayasan Masjid Al Khoirot Laporkan Mantan Pengurus ke Polisi Terkait Dugaan Keterangan Palsu Sertifikat Tanah

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Yayasan Masjid Al Khoirot Ahlussunah Waljamaah Malang melaporkan mantan pengurus yayasan berinisial NM ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam proses kepemilikan dan wakaf tanah yang berada di kawasan Masjid Al Khoirot, Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang.

Kuasa Hukum Yayasan Masjid Al Khoirot, Muhammad Lukman Haris, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat wakaf tanah yang diserahkan kepada pihak masjid dalam dua tahap.

Penyerahan pertama dilakukan pada 1990 atas nama M. Mochid atau Atmo Kaidin dengan luas sekitar 403 meter persegi. Tanah tersebut, menurut pihak yayasan, telah memiliki akta wakaf yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungkandang.

Kemudian, pada 17 Mei 2014, terdapat penyerahan tanah kedua atas nama Endi Sampurna atau Atmo Kaidin dengan luas sekitar 856 meter persegi. Namun, penyerahan kedua tersebut disebut hanya dilakukan secara di bawah tangan dan belum dilengkapi akta wakaf.

“Wakaf pertama luasannya 403 meter persegi, wakaf kedua 856 meter persegi. Kalau ditotal kira-kira 1.259 meter persegi,” kata Lukman saat ditemui di Masjid Al Khoirot, Selasa (1/9/2026).

Yayasan Pertanyakan SHM Nomor 7394

Persoalan kemudian muncul setelah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7394 pada 14 Desember 2018. Sertifikat tersebut tercatat memiliki luas 2.516 meter persegi dan atas nama NM.

Menurut pihak yayasan, objek tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut berada di kawasan Masjid Al Khoirot. Kondisi itu dipertanyakan karena sebelumnya terdapat tanah yang telah diserahkan sebagai wakaf kepada pengurus masjid.

“Pada Desember 2018 terbit sertifikat hak milik atas nama NM, yang objeknya berada di masjid ini dengan luasan tanah 2.516 meter persegi,” jelas Lukman.

Pihak yayasan juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tersebut. Lukman mengklaim terdapat sejumlah dokumen pendukung yang tidak diketahui oleh pihak yayasan.

Ia juga mempertanyakan proses pengukuran dan verifikasi objek tanah. Menurutnya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak melakukan pengukuran maupun verifikasi lapangan terhadap lokasi yang kemudian tercantum dalam sertifikat.

“Pihak BPN ini tidak pernah melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan ke masjid. Harusnya kalau PTSL dicek ke lapangan, diukur apakah sesuai atau tidak,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan pihak yayasan, terdapat selisih sekitar 1.257 meter persegi antara total luas tanah yang sebelumnya disebut telah diwakafkan dengan luas tanah dalam SHM Nomor 7394.

Tanah yang menjadi persoalan tersebut disebut berada di sisi selatan masjid. Pihak yayasan menyebut area itu merupakan tanah negara yang membentang sebagai saluran air hingga menuju Jalan Ki Ageng Gribig.

“Jadi ada tanah negara yang diduga dimasukkan ke dalam sertifikat ini,” kata Lukman.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah pada 1 Desember 2022 diterbitkan akta wakaf dengan NM sebagai pewakaf. Pada saat itu, posisi ketua yayasan masjid disebut dijabat Agung Mustafa.

Pihak Yayasan Masjid Al Khoirot kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Laporan awal disebut telah dibuat pada Juli 2026 dan kini masih dalam tahap penyelidikan Unit 1 Satreskrim Polresta Malang Kota.

Sementara itu, Endi Sampurna, salah satu pengurus yayasan sekaligus cucu pewakaf tanah, mengatakan pihaknya baru mengetahui dugaan kejanggalan terkait legalitas tanah tersebut pada 2025.

Temuan itu muncul ketika pengurus yayasan melakukan audit dan pembenahan administrasi secara menyeluruh, termasuk terhadap aspek keuangan dan legalitas aset tanah.

Endi menyebut NM pernah menyampaikan bahwa dirinya memperoleh pemberian tanah dari seseorang dengan luas mencapai 3.350 meter persegi. Pernyataan tersebut, menurut Endi, disampaikan dalam sebuah forum yang turut dihadiri unsur KUA Kecamatan Kedungkandang, kelurahan, Babinsa, pengurus yayasan, tokoh masyarakat, takmir, serta tokoh agama.

Namun, pihak yayasan mempertanyakan asal-usul dan dasar kepemilikan tanah tersebut. Pasalnya, terdapat perbedaan luas antara tanah yang disebut dalam pernyataan NM dengan luas yang tercantum dalam SHM Nomor 7394.

“Menurut sertifikat Nomor 7394 tahun 2018, luasnya 2.516 meter persegi. Kalau ada selisih 834 meter persegi dan pengakuan Saudara NM itu benar, selisih tersebut posisinya di mana?” ujar Endi.

Yayasan Minta Legalitas Tanah Diluruskan

Endi juga mempertanyakan perubahan nama pewakaf dalam sejumlah dokumen. Menurutnya, legalitas tanah wakaf yang diketahui pihak keluarga maupun yayasan sebelumnya mencantumkan nama Atmo Kaidin dan M. Mochid, bukan NM.

Atas persoalan tersebut, pengurus Yayasan Masjid Al Khoirot didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PCNU Kota Malang melaporkan NM, yang diketahui pernah menjadi pengurus masjid, kepada kepolisian.

Endi mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan sekaligus mencegah persoalan serupa terjadi di kemudian hari.

“Tujuannya untuk meluruskan, supaya tidak ada kejadian atau hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Untuk peristiwa ini sudah kita laporkan ke polisi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (red)

Related articles

Recent articles