Diduga Salahgunakan Jabatan untuk Perizinan, Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, di Jerat pasal Berlapis

Published:

KABARMBOIS.ID, JAKARTA – Polri menetapkan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.

Penyidik menduga HT menggunakan kedudukannya sebagai kepala daerah untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.

Penetapan tersangka dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melalui penyidikan gabungan.

Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi sebelum perkara dibawa ke tahap penetapan tersangka.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Forum gelar perkara menyepakati HT sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Gowa, antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Dalam salah satu rangkaian perkara, penyidik menduga HT meminta dana melalui HA dengan dalih CSR untuk setiap pembukaan gerai baru.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian fasilitas berupa rumah di kawasan Royal Spring yang diperoleh dengan potongan harga.

Penyidik juga mendalami dugaan permintaan uang dalam pengurusan PKKPR serta dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino dan polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui aliran dana dan keterlibatan pihak lainnya.

Selain menetapkan tersangka, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di kawasan Waterfront Makassar sekitar Rp3,5 miliar, dan satu unit Toyota Hiace tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan penelusuran terhadap aliran dana dan aset masih dilakukan untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.

“Penelusuran aliran dana, aset, dan peran para pihak tetap dilakukan sesuai ketentuan,” kata Indra.

Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka. Pendalaman diarahkan pada peran masing-masing pihak, aliran dana, aset, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan proses penyidikan masih berjalan.

Karena itu, penyidik masih membuka kemungkinan menemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

“Tidak menutup kemungkinan ditemukan keterlibatan pihak lain,” ujar Ahmad Yusuf. (Red)

Related articles

Recent articles