Kabur ke Thailand, DPO Kasus Judol Internasional FP Akhirnya Diciduk Polri dan Dibawa Pulang

Published:

KABARMBOIS.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap dan membawa pulang tersangka berinisial FP, buronan dalam perkara perjudian online (judol) yang melibatkan sejumlah situs judi internasional.

FP diamankan di Thailand melalui kerja sama kepolisian kedua negara sebelum dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, serta Imigrasi Thailand.

Upaya tersebut dilakukan setelah penyidik melacak keberadaan FP yang diketahui meninggalkan Indonesia dan berpindah ke sejumlah negara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, penangkapan FP menjadi hasil kerja sama lintas negara dalam mengejar tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.

“Kami bersama SET NCB Interpol dan pihak Imigrasi melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

FP merupakan tersangka dalam perkara perjudian online yang berkaitan dengan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga situs tersebut menyediakan berbagai permainan judi online, termasuk slot, kasino, dan judi bola.

Penyidik mencatat nilai perputaran uang dari aktivitas perjudian online melalui ketiga situs tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun dalam periode Januari hingga April 2026. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi sebelumnya telah mengamankan lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026.

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik memperoleh informasi mengenai penggunaan badan usaha dan sejumlah rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.

“Kami mendapatkan keterangan terkait penyediaan PT dan rekening bank untuk menampung transaksi pada website perjudian online,” ujar Setyo.

FP kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 29 Juli 2026 setelah diketahui telah meninggalkan Indonesia. Penyidik selanjutnya melakukan pencarian melalui jaringan kerja sama kepolisian internasional.

Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi bahwa FP telah meninggalkan negara tersebut. Jejak keberadaan tersangka kemudian mengarah ke Thailand.

“Informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian bergeser ke Thailand,” kata Setyo.

Koordinasi dengan otoritas Thailand kemudian dilakukan hingga pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap FP.

Setelah diamankan, tersangka dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Saat ini, FP telah berada di Indonesia. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri masih mendalami peran FP dalam jaringan perjudian online tersebut, termasuk keterkaitannya dengan pihak lain serta rangkaian aktivitas yang membuatnya berada di luar negeri.

Setyo menegaskan, pendalaman diperlukan untuk mengungkap secara utuh posisi dan peran FP dalam perkara tersebut.

Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum penjelasan resmi mengenai keterlibatan tersangka disampaikan kepada publik.

“Nanti akan kami jelaskan peran pelaku, termasuk terkait kooperasi maupun pelariannya,” ujar Setyo. (Red)

Related articles

Recent articles