Eks Anggota Polri Bripka Agus Divonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan pidana mati terhadap mantan anggota Polri, Bripka Agus Muhamad Saleman, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Malang Achmad Sobri dalam persidangan, Rabu (23/9/2026) siang. Hukuman yang dijatuhkan kepada Bripka Agus lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum penjara seumur hidup.

Sementara itu, terdakwa kedua, Suyitno, dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun. Hukuman tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Kota Batu yang sebelumnya menuntut Suyitno dengan pidana penjara seumur hidup.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional tentang pembunuhan berencana.

Juru Bicara PN Malang Moch Isa Nazarudin menjelaskan, perbedaan hukuman terhadap kedua terdakwa didasarkan pada peran masing-masing dalam perkara tersebut. Bripka Agus dinilai sebagai aktor intelektual (intellectual dader) yang menginisiasi tindak pidana.

“Terdakwa satu (Bripka Agus, red) merupakan pelaku utama yang mempunyai inisiatif serta kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya melalui relasi kuasa. Hal tersebut menjadi pertimbangan majelis untuk menjatuhkan pemidanaan yang berbeda,” ujar Isa kepada wartawan seusai persidangan.

Sementara itu, Suyitno dinilai bukan sebagai aktor utama. Dalam pertimbangan majelis, Suyitno melakukan tindakan tersebut berdasarkan perintah Bripka Agus karena adanya hubungan kerja atau relasi kuasa di antara keduanya.

“Ada ketidakmampuan dari terdakwa dua untuk menolak perintah dari terdakwa satu pada saat tindakan tersebut dilakukan,” jelasnya.

Isa juga menjelaskan mengenai penerapan ketentuan KUHP Nasional dalam putusan pidana mati tersebut. Menurutnya, terdapat ketentuan mengenai masa percobaan selama 10 tahun yang menjadi bagian dari mekanisme pidana mati dalam KUHP baru.

“Dalam KUHP yang baru, terdapat jangka waktu 10 tahun untuk menilai apakah ada hal-hal yang dapat dijadikan pertimbangan bagi pemasyarakatan untuk mengajukan keringanan menjadi pidana seumur hidup. Jika selama 10 tahun tidak ada pertimbangan perubahan, tentu eksekusi mati tetap dilaksanakan,” paparnya.

Terkait fakta persidangan mengenai utang judi maupun persoalan pupuk yang muncul dalam pertimbangan majelis hakim, Isa menegaskan seluruh pertimbangan tersebut bersumber dari fakta hukum yang telah diperiksa selama persidangan.

“Seluruh pertimbangan majelis hakim merupakan rangkuman dari fakta hukum yang diperoleh selama proses persidangan dan diperiksa berdasarkan prosedur hukum yang sah,” tegasnya.

Di sisi lain, Kasi Pidum Kejari Kota Batu Budi Murwanto yang mewakili JPU menyatakan pihaknya masih mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan tersebut. JPU belum menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum.

“Kami selaku penuntut umum melakukan upaya pikir-pikir selama tujuh hari. Kami belum menyatakan menerima atau keberatan karena ini merupakan hak, baik bagi penuntut umum, penasihat hukum, maupun para terdakwa,” kata Budi.

Sikap serupa juga disampaikan pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. Dengan demikian, putusan terhadap perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht, karena masih terbuka kesempatan bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum dalam waktu tujuh hari.

Pulang ke Probolinggo, Ditemukan Tak Bernyawa

Kasus ini bermula dari tewasnya Faradila Amalia Najwa pada 16 Desember 2025. Saat itu, korban diketahui hendak pulang ke Probolinggo setelah sebelumnya menjalani aktivitas di Malang.

Korban diketahui biasa menggunakan sepeda motor untuk perjalanan pulang-pergi Probolinggo-Malang. Namun, kendaraan miliknya tidak ditemukan di lokasi kejadian. Korban juga disebut sempat dijemput seseorang yang diduga menyerupai pengemudi ojek online dari tempat kosnya.

Faradila kemudian ditemukan warga yang hendak memanen jagung di sekitar lokasi pada sekitar pukul 06.30 WIB. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Korban mengenakan jaket berwarna hitam, celana kain warna krem, serta masih memakai helm berwarna pink. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi polisi ke Rumah Sakit (RS) Pusdik Brimob Watukosek, Gempol.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga persidangan yang berujung pada vonis pidana mati terhadap Bripka Agus dan hukuman 20 tahun penjara terhadap Suyitno. Namun, putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (red)

Related articles

Recent articles