Polisi Ungkap Kekerasan Seksual, Ironisnya Tersangka Ternyata Teman Korban

Published:

KABARMBOIS.ID, MALANG — Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan AI (28), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap KM (26), seorang mahasiswa asal Buleleng, Bali.

Ironisnya, tersangka diketahui merupakan teman korban yang sebelumnya sering berkomunikasi dan saling mencurahkan persoalan pribadi melalui WhatsApp.

Kasus tersebut terjadi di tempat tinggal AI di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Perkara ini dilaporkan korban melalui LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 12 September 2026.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, korban dan tersangka sebelumnya telah saling mengenal. Keduanya juga cukup sering berkomunikasi melalui WhatsApp, termasuk membicarakan persoalan pribadi.

Peristiwa bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban menghubungi AI untuk mengajaknya bepergian.

Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan AI (28), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap KM (26), seorang mahasiswa asal Buleleng, Bali.
Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan AI (28), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap KM (26), seorang mahasiswa asal Buleleng, Bali.

Karena sudah larut malam, AI kemudian menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya. Tawaran tersebut disetujui korban.

Dalam perjalanan, keduanya membeli minuman keras. Setibanya di tempat tinggal tersangka, korban dan AI mengonsumsi minuman tersebut sambil berbincang mengenai persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, AI disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak ajakan tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, penolakan itu tidak menghentikan tindakan tersangka. AI diduga tetap memaksa meski korban berusaha melakukan perlawanan.

“Korban sudah menolak, tetapi AI tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik,” kata Kompol Adi.

Penyidik menyebut tindakan kekerasan seksual tersebut antara lain berupa perbuatan memasukkan jari ke alat kelamin korban.

Usai kejadian, korban meninggalkan lokasi dan memesan ojek online untuk pulang. Pengemudi yang melihat kondisi korban menangis kemudian menanyakan keadaannya.

Korban selanjutnya dibantu menuju Polsek Lowokwaru untuk melaporkan kejadian tersebut. Penanganan perkara kemudian dilanjutkan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Foto: Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual, Ironisnya Tersangka Ternyata Teman Korban
Foto: Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual, Ironisnya Tersangka Ternyata Teman Korban

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa korban dan sejumlah saksi, mengantarkan korban menjalani visum et repertum di RSSA Kota Malang, mengamankan tersangka beserta barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

Dari hasil penyidikan, AI kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban dan tersangka, pakaian dalam, satu botol bekas minuman keras merek Mansion, botol bekas Coca-Cola, cangkir, botol minyak zaitun, serta satu lembar sprei bermotif kotak warna hitam.

Kompol Adi menegaskan, penyidik masih menyelesaikan kelengkapan administrasi dan alat bukti sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi juga mencantumkan Pasal 473 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pemerkosaan.

Polresta Malang Kota memastikan proses hukum terhadap AI terus berjalan sesuai tahapan penyidikan hingga perkara tersebut dilimpahkan kepada kejaksaan.

Related articles

Recent articles